Polsek Tambusai Utara Berhasil Tangkap Pelaku DPO Kekerasan Berat dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Rohul (Riau), LPC
Jajaran Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, berhasil menangkap seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus kekerasan berat dan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat buron selama berbulan-bulan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Heri Yuliardi, menyampaikan bahwa tersangka berinisial S alias M (34) berhasil diamankan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya di wilayah Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara.
“Pelaku merupakan DPO dalam kasus penganiayaan berat yang dilaporkan sejak Oktober 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali dari pelariannya, dan langsung kami lakukan penangkapan,” ujar Kapolsek.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang juga merupakan anak tiri pelaku. Peristiwa kekerasan terjadi pada Selasa, 30 September 2025 dini hari di rumah korban. Saat itu, pelaku diduga melakukan penganiayaan secara brutal hingga menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala.
Tidak hanya itu, dalam proses penyelidikan, terungkap pula dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku terhadap korban. Fakta ini diperkuat dari hasil pemeriksaan awal serta pengakuan tersangka saat diamankan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut,” jelas AKP Heri Yuliardi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu helai pakaian berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Tambusai Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kekerasan, khususnya yang menyasar perempuan dan anak. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar. ***Bsf
(Humas Polres Rohul)
Diduga Hilang Kendali, Mobil Sedan Tabrak Motor dan Pejalan Kaki di Medan Petisah
Medan (Sumut), LPCKecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil,.
Judi Online di Medan Raup Omzet Diduga Rp 7 Miliar, Polda Sumut Sita Puluhan Perangkat dan Rekening
Medan (Sumut), LPCPolda Sumatera Utara mengungkap praktik judi online jar.
Polda Sumut Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja, 19 Tersangka Ditangkap dari Dua TKP di Medan
Medan (Sumut), LPCPolda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber m.
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Modus Judi Online di Apartemen Medan, Promosi Lewat WhatsApp hingga Instagram
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungka.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali.
Polsek Kunto Darussalam Bekuk Seorang Pengedar, 26,75 Gram Sabu Diamankan
Rohul (Riau), LPCAparat kepolisian dari Polsek Kunto Darussalam berhasil .








